Senin 24 Apr 2017 15:20 WIB

Pengadilan Agama Banjarnegara Buka Layanan Daftar Cerai Online

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARNEGARA -– Untuk mengurangi praktik percaloan dalam proses perceraian, Pengadilan Agama Banjarnegara membuat layanan pengurusan proses cerai melalui sistem online. ''Melalui layanan ini, warga yang hendak mengurus perceraian bisa melakukan pendaftaran gugatan melalui internet, tanpa harus sering datang ke kantor pengadilan,'' kata Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara, Rohmat, di pendopo Setda setempat, Ahad (24/4).

Meski demikian, dalam proses selanjutnya, warga yang mengajukan gugat cerai tetap diwajibkan datang langsung ke kantor PA. Hal ini karena pihak PA yang menangani yang menangai proses cerai harus mengetahui alasan pengajuan gugat cerai yang sebenarnya dan upaya untuk merujukkan. ''Namun kalau tempat tinggalnya di luar Banjarnegara dan tidak memungkinkan untuk datang untuk mengikuti proses persidangan, penggugat dapat menunjuk kuasa penggugat. Paling tidak, penggugat harus datang ke kantor PA minimal satu kali,'' kata Rahmat.

Sedangkan kuasa penggugat yang dimaksud, bukan berarti harus seorang advokat. ''Kuasa penggugat dapat anggota keluarga yang ditunjuk. Makanya, saat pertama kali mengajukan cerai, sebaiknya ada anggota keluarga yang menyertai,'' ujarnya.

Dia menyebutkan, untuk mendaftar proses cerai melalui sistem online, warga cukup mengisi formulir yang ada di situs gugatan-online.pa-banjarnegara.go.id. Selanjutnya, form tersebut di print out dan dibawa langsung ke kantor PA sebagai bukti telah melakukan pendaftaran proses cerai.

''Saat datang langsung ke kantor PA, jangan layani orang-orang yang membujuk untuk membantu mengurus dan berjanji akan mempercepat proses gugatan. Itu ulah calo. Ingat, yang betul, datang dan langsung masuk kantor PA,'' katanya.

Dia menyebutkan, layanan online ini pada dasarnya dibuat untuk memotong mata rantai praktik percaloan yang marak dalam proses perceraian. ''Kami kasihan pada warga masyarakat, karena bila mengurus perceraian melalui calo, pasti biaya yang dikeluarkan menjadi sangat tinggi. Belum lagi biaya perjalanan yang harus ditempuh, bila mereka yang mengurus berasal dari dari daerah pelosok atau dari luar Banjarnegara,'' katanya.

Soal apakah satu perkara gugatan akan disidangkan atau tidak, menurut Rohmat, pihak kantor PA yang nantinya akan menentukan. Hakim akan melihat alasan-alasan perceraian apakah mememuhi syarat atau tidak. Sebab tidak semua alasan perceraian yang diajukan dapat diterima oleh pengadilan.

Dia mengakui, kantor PA Banjarnegara beberapa kali mendapat keluhan dari warga yang mempertanyakan kenapa proses gugat cerai yang diajukan belum diproses. Padahal, proses cerainya sudah lama diajukan dan telah mengeluarkan uang cukup banyak.

''Setelah kami teliti, adanya keterlambatan penanganan seperti ini biasanya karena pengurusan dilakukan melalui calo. Namun ada juga karena alasan cerai yang diajukan lemah, sehingga tidak dapat disidangkan,'' katanya.

Ketua PA Banjarnegara Malik Ibrahim, mengatakan tahun ini hingga April ini tercatat ada  846 perkara yang telah ditangani, dengan 811 perkara yang telah diputus. Dari jumlah jumlah perkara tersebut, 774 perkara merupakan perkara perceraian terdiri dari 193 talak cerai dan 581 gugat cerai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement