REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jepang mulai merambah ke sektor industri keuangan syariah global. Hal ini ditandai dengan kerja sama pemberian fasilitas pembiayaan dengan skema murabahah senilai 300 juta dolar AS antara Mizuho Bank dan Islamic Corp for the Development of the Private Sector (ICD) yang merupakan unit dari Bank Pembangunan Islam (IDB) yang berbasis di Arab Saudi.
Pembiayaan ini memiliki jangka waktu dua tahun dan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pembangunan. Mizuho Bank memberikan fasilitas pembiayaan tersebut melalui anak perusahaannya yang ada di Malaysia.
"Pinjaman kepada ICD akan mengekspos Mizuho Bank Malaysia ke pasar di negara-negara Islam. Kemitraan jangka panjang dengan ICD dapat meperkuat kapasitas untuk mengembangkan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah," ujar Deputi CEO Mizuho Bank Malaysia Shinichi Nishiyama dilansir Gulf Times, Rabu (26/4).
Sebelumnya, ICD dan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ juga pernah menjalin kesepakatan fasilitas pembiayaan murabahah senilai 100 juta dolar AS pada 2014 lalu. Kesepakatan pembiayaan pembangunan tersebut dilihat sebagai upaya Jepang dalam menyusun strategi peta jalan untuk masuk ke industri keuangan syariah global.
Sejauh ini, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ merupakan bank Jepang yang paling aktif terlibat dalam industri keuangan syariah. Bank ini telah menerbitkan sukuk senilai 25 juta dolar AS di Malaysia pada 2014. Selain itu, pada 2015, bank tersebut memperoleh lisensi dari Dubai Financial Services Agency karena telah mengoperasikan Islamic window di Uni Emirate Arab.
Institusi keuangan Jepang lainnya seperti Nomura Holdings, Aeon Credit, dan Toyota Financial Services Corp telah menerbitkan sukuk perusahaan melalui anak perusahaan mereka di Malaysia. Selain itu, Tokio Marine yang merupakan perusahaan asuransi tertua di Jepang telah merambah bisnis asuransi syariah atau takaful di Arab Saudi, Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Keterlibatan Jepang lainnya di sektor keuangan Islam adalah kerja sama antara Tokyo Strategic Business Innovator (SBI) Holdings dan Kementerian Keuangan Brunei yang meluncurkan usaha patungan yang disebut SBI Islamic Fund (Brunei) Limited yang berfokus pada pembiayaan syariah. Jepang juga memanfaatkan kesempatan investasi di Indonesia dan telah menerbitkan dua fasilitas pembiayaan syariah kepada investor swasta yang digunakan untuk mendanai bisnis logistik dan pabrik pengolahan ikan.
Sementara itu, Jepang Financial Services Agency mendukung bank-bank Jepang untuk melakukan bisnis pembiayaan syariah di pasar luar negeri dengan membiarkan anak perusahaan asing mereka mengambil deposito syariah. Kini, mereka sedang menunggu amandemen peraturan perbankan yang memungkinkan bank menyediakan produk keuangan dan perbankan syariah di pasar domestik untuk pertama kalinya. Langkah ini akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan sektor keuangan islam.
Perubahan peraturan tersebut masih dalam tahap konsultasi, terutama dalam memilah masalah perpajakan dan kerangka hukum untuk mengklarifikasi sejauh mana bank harus diizinkan untuk membeli barang atas nama pelanggannya berdasarkan konsep murabahah. Ada beberapa istilah-istilah yang telah diciptakan oleh Jepang untuk menyasr pasar keuangan syaariah global. Diantaranya sukuk Jepang sekarang dikenal dengan nama J-sukuk (sukuk berpotensi dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan Jepang kepada investor Islam), dan sukuk Samurai (dikeluarkan oleh bank asing atau perusahaan di Jepang).