Rabu 26 Apr 2017 16:00 WIB

Anak yang Miliki Akta Kelahiran di Jabar Baru 61 Persen

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Akta kelahiran/ilustrasi
Foto: birth-certificate.biz
Akta kelahiran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran di Jawa Barat (Jabar) masih banyak. Pasalnya, hingga April 2017 ini anak yang memiliki akta kelahiran baru mencapai sekitar 61,26 persen.

"Berdasarkan hasil konsolidasi Kementerian Dalam Negeri per April 2017 menyebutkan jumlah anak usia 0-18 tahun di Jabar sebanyak 13.319.785 orang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Jabar Abas Basari Rabu (26/4). Hal ini disampaikan dalam acara gebyar pemberian akta kelahiran dan peluncuran kartu identitas anak (KIA) di Lapangan Hotel Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Dari jumlah anak tersebut terang Abas, hanya sebanyak 8.159.810 anak yang memiliki akta kelahiran atau 61,26 persen dari total keseluruhan anak. Data ini lanjut dia menunjukkan kepemilikan akta kelahiran masih rendah sehingga perlu adanya percepatan dalam kepemilikan akta kelahiran.

Abas menuturkan, target nasional pada 2017 ini diharapkan sekitar 80 persen dari anak usia 0-18 tahun sudah mendapatkan akta kelahiran. Untuk itu kata dia Jabar masih kekurangan 18,74 persen untuk bisa memenuhi target nasional.

Pemprov Jabar sambung Abas, memberikan penghargaan kepada Kabupaten Sukabumi yang jumlah kepemililkan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun telah mencapai sekitar 92 persen. Fakta tersebut lanjut ia telah melebihi target nasional yang hanya 80 persen.

Kepala Disdukcasip Kabupaten Sukabumi Sofyan Effendi menerangkan, jumlah total penduduk Sukabumi tercatat 2.516.461 jiwa. "Dari jumlah itu sebanyak 868.039 jiwa di antaranya merupakan anak-anak dengan usia 0-18 tahun," imbuh dia.

Menurut Sofyan, penerbitan akta kelahiran baru sebanyak 802.646 jiwa atau 92 persen dari total keseluruhan. Pencapaian ini terang dia menempatkan Sukabumi ke dalam peringkat pertama di Jawa Barat dan kedua nasional dalam kepemilikan akta kelahiran.

Padahal ungkap Sofyan, cakupan layanan wilayah Sukabumi cukup luas yang terdiri atas 47 kecamatan dan 386 desa dan kelurahan. Hal ini kata dia bisa terwujud karena danya dukungan dari sejumlah pihak antara lain camat, kepala desa atau lurah hingga petugas registrasi desa atau kelurahan.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Masduki yang hadir di Sukabumi memberikan penghargaan terhadap pencapaian kepemilikan akta kelahiran yang tinggi di Sukabumi. "Harusnya pada 2018 pencapaiannya 85 persen, namun Sukabumi telah meraih 92 persen," cetus dia.

Oleh karena itu kata Masduki, pemerintah pusat memberikan penghargaan berupa piagam penghargaan kepada Pemkab Sukabumi. Selain itu kata dia pemerintah pusat juga meluncurkan kartu identitas anak di Sukabumi setelah sebelumnya dilakukan di daerah lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement