REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Sulawesi Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Suhardi Duka dan H Kalma Katta. "Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedng MK Jakarta, Rabu (26/5).
Berdasarkan penilaian Mahkamah atas fakta dan hukum dalam persidangan, MK menilai dalil yang dimohonkan oleh pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. "Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta bahwa telah terjadi rangkaian upaya masif yang dilakukan oleh jajaran termohon untuk menghalangi atau menghilangkan hak konstitusional Pemilih," ujar Hakim Konstitusi.
Dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup, sehingga tidak ditemukan relevansi untuk mempertimbangkan dalil pemohon dengan lebih lanjut. Sebelumnya pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan kesalahan penghitungan suara yang kemudian menimbulkan penggelembungan suara untuk pasangan calon lain.
Selain itu, KPU Provinsi Sulawesi Barat juga dinilai pemohon melakukan kecurangan dengan tidak membagikan formulir C6-KWK kepada pemilih di beberapa daerah.
Sementara itu KPU Provinsi Sulawesi Barat membantah semua dalil yang disebutkan oleh pemohon. KPU SUlbar menilai permasalahan yang didakwakan oleh pemohon bukan merupaka kewenangan Mahkamah untuk mengadili.