REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menginstruksikan kepada jajaran anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI untuk menolak hak angket KPK. Intruksi tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, meneruskan arahan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas partai.
"Partai Gerindra tidak pernah bergeming dalam usaha memberantas korupsi yang jelas-jelas menyengsarakan rakyat. Memenuhi komitmen memberantas korupsi merupakan prioritas partai Gerindra,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis (27/4).
Menurutnya, komitmen tersebut juga tidak memberikan pilihan lain kepada partai Gerindra, kecuali memberi ruang dan mempercayakan sepenuhnya pemberantasan korupsi kepada KPK. Hal ini mengingat KPK merupakan lembaga yang sudah dibentuk negara, sehingga Gerindra mempercayakan sampai lembaga itu sendiri menunjukan ketidak mampuannya mengemban tugas.
“Tidak ada satu pihakpun yang dapat membatasi gerak KPK dalam melakukan tugas dan wewenang yang dipercayakan padanya oleh Undang-undang,” ujar Hashim.
Begitu halnya menyikapi usulan pengguliran hak angket Komisi III DPR RI kepada KPK yang telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Partai Gerindra dengan tegas menolak, agar tidak melemahkan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. “Saya yakin semua bercita-cita memberantas korupsi. Di titik ini kita semua harus bekerja sama demi Indonesia yang lebih baik,” ujar Hashim.
Adapun wacana pengguliran hak angket Komisi III DPR RI kepada KPK mulai direalisasikan anggota DPR RI. Hal ini menyusul telah masuknya surat tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun 2016-2017 pada Kamis (27/4).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang sekaligus merangkap pimpinan sidang membacakan empat surat yang masuk ke pimpinan DPR RI dalam paripurna. Salah satunya surat pengusulan hak angket tersebut. "Dua surat dari alat kelengkapan dewan DPR RI yakni surat komisi III DPR dengan nomor 032DW /kom3/MP4/IV/2017 tanggal 20 april 2017 perihal permohonan pengusulan hak angket," ujar Fadli.
Sementara, usulan hak angket kepada KPK tersebut pertama kali muncul setelah Komisi III DPR RI dapat kerja dengan KPK pada Selasa (18/4), lalu. Hal ini setelah Komisi III DPR tak puas mendapat jawaban dari KPK berkaitan penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
KPK enggan membeberkan rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Sementara, Komisi III bersikukuh agar KPK membuka rekaman BAP tersebut untuk mengetahui kebenaran pernyataan adanya pengakuan intimidasi anggota Komisi III kepada Miryam.