REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Keadilan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket Komisi III DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB, kata Daniel, memerintahkan seluruh anggota Fraksi PKB di DPR menolak usulan hak angket tersebut.
Menurut PKB langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR. "Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," kata Daniel melalui pesan singkatnya pada Kamis (27/4).
Ia mengatakan, PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik terutama kasus dugaan korupsi proyek pengadaaan KTP elektronik. Karena itu partainya berharap kasus tersebut segera diungkap kebenarannya dalam proses persidangan yang sudah berjalan.
Ia menuturkan, kalaupun hak angket ini akhirnya terbentuk, KPK pun dapat menolak. Menurutnya hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Ps. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU).
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara KTP-el. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja.