REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, menegaskan pihaknya menolak keras usulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendesak KPK membuka rekaman BAP politikus Hanura Miryam S Haryani terkait dugaan korupsi KTP Elektronik melalui Hak Angket tersebut. Namun dia, menyarankan agar Komisi III DPR RI menyelesaikannya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) buka lewat Hak Angket.
"Kami tidak setuju dan menolaknya. Kami mengusulkan cukup dipanggil saja dari rapat dengar pendapat dan sebagainya," jelas Fary saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (27/4).
Ferry juga menilai perihal penyebutan nama enam anggota Komisi III belum memenuhi syarat untuk dibahas melalui hak angket. Apalagi, tegasnya, itu masih perlu dikaji lagi apakah substansi angket itu berdampak luas bagi masyarakat. "Kamui belum mendapatkan paling tidak tiga unsur di MD3 yang berkaitan apakah itu berpotensi melanggar UU. Kedua apakah ini berdampak, strategis bagi masyarakat umum," tambahnya.
Kemudian terkait kabar bahwa anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa yang memberikan tanda tangan, kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI bukan sebagai sikap partai. Namun dia juga memastikan, pihaknya bakal menarik tanda tangan Desmond atas dukungannya terhadap rencana hak angket tersebut. Dia juga memastikan tidak anggota Fraksi Gerindra lainnya yang turut membubuhkan tanda tangan.
"Sejauh ini tidak aggota kami yang menandatangani itu. Kalau ada pun kami akan menariknya," tutur anggota Komisi V DPR RI tersebut.