REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini menolak inisiatif hak angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya di komisi III. Dengan alasan, agar tidak ada kesan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sesuai kajian fraksi PKS dan arahan DPP, fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu proses hukum," kata Jazuli dalam pers rilis pada Republika.co.id, Jumat (28/4).
Jazuli mengatakan, hak anggota atau fraksi lain di DPR yang mengusulkan hak angket sebagai upaya mendalami dan mungkin saja mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK. Namun, kata Jazuli, fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme kerja antara mitra DPR (komisi III) dengan KPK.
"Iya mungkin saja untuk mengoreksi kejanggalan, seperti bocornya Sprindik, BAP, surat cekal, etika penyebutan nama-nama orang yang (baru) diduga terlibat, serta terkait proses-proses tugas dinas dan penganggaran di internal KPK," kata Jazuli.
Jazuli mengimbau, tentunya KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri, jika ada masukan dan koreksi tersebut benar. Karena hal tersebut, tegas Jazuli, semata-mata demi menjaga marwah KPK agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan dan abuse of power.