Sabtu 29 Apr 2017 08:43 WIB

Hak Angket Terhadap KPK Diminta Dibatalkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Suasana ruangan sidang paripurna membahas hak angket KPK pada Jumat (28/4), kemarin.
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Suasana ruangan sidang paripurna membahas hak angket KPK pada Jumat (28/4), kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah resmi menyetujui usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan desakan untuk membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan kasus Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Miryam S Haryani. Namun, DPR berkilah hak angket juga guna menyelidiki KPK terkait temuan penyimpangan anggaran tata kelola anggaran KPK 2015 lalu.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, hak angket sebagai upaya mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja DPR yang buruk dan perilaku yang koruptif. Hal ini karena Fitra sendiri mencatat proses budgeting di DPR masih sangat buruk dan sarat budaya koruptif.

Hal ini juga yang membuat sejumlah anggota DPR silih berganti berurusan dengan KPK, salah satunya perencanaan proyek KTP-el di DPR. Sekjen Fitra Yenny Sucipto menilai, tak berkaca dengan hal tersebut DPR justru menghak-angket KPK dengan alasan yang tidak relevan yakni salah satunya soal hasil audit BPK terhadap KPK.

"Laporan Keuangan KPK Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut, tidak ditemukan kerugian negara, dan rekomendasi telah dijalankan. Ini kan mengada-ada, mencari cari masalah," kata Yenny dalam keterangan yang diterima wartawan pada Sabtu (29/4).

Selain itu, Yenny juga mempersoalkan sorotan DPR kepada KPK berkaitan biaya perjalanan dinas KPK dan penegakan kasus hukum. Menurutnya, DPR sendiri justru lebih banyak memboroskan anggaran seperti studi banding keluar negeri dan mengakses dana aspirasi.

Bahkan, kata dia, laporan reses tidak transparan, belanja legislasi yang boros, namun tidak membuahkan hasil. Selain itu, belanja internal sering boros untuk pengadaan yang tidak perlu seperti dana perencanaan pembangunan gedung mewah DPR.

Karenanya, berkaca dengan hal itu, hak angket yang diajukan kepada KPK seakan hanya berupaya untuk menutupi bobrok anggaran DPR RI. "Budaya koruptif masih terus terjadi, tetapi sok bersih. Maka dari itu hak angket ini harus dibatalkan," kata Yenny.

Selain itu, FITRA bersama 13 jaringan di daerah lainya menyatakan sikap menolak hak angket DPR tersebut dan meminta agar dibatalkan. FITRA juga meminta Presiden Joko Widodo bersikap menyelamatkan intervensi penegakkan hukum antikorupsi dan pelemahan KPK ini.

FITRA juga mendukung KPK sepenuhnya untuk terus mengusut dan mempercepat kasus KTP-el hingga tuntas dan mengajak masyarakat untuk mendukung KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement