REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, AS Hikam menyatakan, keputusan DPR untuk menggulirkan hak angket kepada KPK akan berdampak pada amandemen UU KPK.
"Amandemen yang sampai saat ini sangat tak populer di mata publik itu, jika dibentuk maka akan ada pembatasan kinerja KPK," kata Hikam dalam keterangan tertulisnya pada Republika.co.id, Ahad (30/4).
Ia juga menuturkan, amandemen itu disebut sebagai mimpi semua para musuh KPK. Misalnya, kata Hikam, dengan dirampungkannya amandemen tersebut, akan ada penggeseran fokus KPK dari penindakan menjadi sekedar pencegahan, pembatasan, atau bahkan mungkin pelarangan hak penyadapan oleh KPK.
Hikam mengatakan, bagi banyak pihak keputusan sepihak oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, sudah tentu dikecam dan dianggap sewenang-wenang serta melanggar etika persidangan. Namun, kata Hikam, bagi para pembenci dan musuh KPK di kalangan partai politik dan parlemen, tindakan tersebut dinilai heroik dan layak mendapatkan penghargaan. "Ya tak pelak untuk menciptakan goro-goro politik nasional, pascaterbongkarnya kasus tipikor e-KTP yang melibatkan politisi Senayan termasuk petingginya," kata Hikam.
Sebelumnya, pada Jumat (28/4) dalam sidang paripurna DPR RI, telah diputuskan untuk membuat pembentukan hak angket yang bertujuan supaya KPK dapat membuka rekaman berita acara perkara (BAP) dari terdakwa Misyam S Haryani. Walau diwarnai, walk out oleh beberapa fraksi yang menolak hak angket, keputusan tetap diambil oleh Fahri Hamzah.