REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan, selama ini sudah secara rutin bersama kepolisian menggelar Operasi Lintas Jaya. Operasi yang digelar mulai Januari hingga Desember itu melakukan penertiban terhadap bus yang tidak laik jalan agar setop beroperasi.
"Bus yang tidak laik jalan ditindak dengan dilakukan setop operasi atau dikandangkan dan jika pelanggaran berulang sebanyak 3 kali maka Dishub akan mengusulkan kepada Kemenhub untuk melakukan pencabutan izin trayek sampai dengan pembekuan PO," kata Sigit saat dihubungi, Senin (2/5).
Setiap tahunnya, lanjut Sigit, Dishub juga minimal tiga kali melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan satu kali saat perusahaan memohon rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin trayek atau kartu pengawasan, dan dua kali dalam setahun saat melakukan uji kir.
"Kami juga sudah berupaya meningkatkan layanan pengujian Kendaraan Bermotor melalui sistem online. Sehingga kepastian tanggal pengujian kendaraannya dapat lebih jelas dan menghindari antrian serta pengujian dengan menggunakan sistem drive thru yang bebas dari praktik calo dan pungli," ujarnya.
Ia berharap, kebijakan tersebut semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dan perusahaan otobus untuk tertib melakukan pengujian kendaraan bermotornya.
"Kami juga akan meminta Kemenhub mengevaluasi PO yang nakal tidak hanya mencabut izin trayek PO, tapi pembekuan ijin penyelenggaraan. Sehingga PO akan meningkatkan management dan memastikan kendaraannya laik jalan," katanya.
Pada Ahad (30/4) sekitar pukul 10.30 WIB, bus pariwisata Kitrans terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di Jalur Puncak, Desa Ciloto, Cianjur. Akibat kejadian tersebut 11 orang meninggal dunia. Diketahui PO Kitrans tidak terdaftar di Kementrian Perhubungan.