REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan warga Balirejo RW 05, Kelurahan Muja Muju, Kota Yogyakarta mendatangi kantor Wali Kota Yogyakarta, Rabu (3/5). Mereka mendesak Pemkot setempat melakukan tindakan tegas terhadap pengembang apartemen yang dibangun di kelurahan tersebut. Pasalnya apartemen itu belum mengantongi izin gangguan (HO) maupun izin operasional namun sudah dibangun.
Ketua RW 05 Balirejo, Dono Susilo mengatakan, warga merasa gelisah atas tindakan Pemkot Yogyakarta yang seakan melakukan pembiaran saja atas pembangunan apartemen di wilayahnya. "Kita sudah mengadu dan melakukan protes tapi belum ada tindakan tegas dari Pemkot," ujarnya.
Warga sebelumnya mendatangi kantor Forum Pemantau Pakta integritas Kota Yogyakarta (Forpi). Selanjutnya warga mendatangi kantor Satpol PP Kota Yogyakarta.
Menurutnya, warga di sekitar apartemen tersebut sudah sepakat menolak tegas pembangunan apartemen tersebut. Bahkan warga tidak mau menandatangani persetujuan untuk izin gangguan pendirian apartemen yang rencananya akan dibangun 13 lantai tersebut
Selain dampak lalu lintas yang semakin semrawut, warga juga ketakutan adanya kekurangan debit air jika apartemen tersebut dibangun. Apalagi apartemen dibangun dekat sungai Gadjah Wong.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Budi Santosa yang menemui warga mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap apartemen tersebut. Bahkan menurutnya sejak pekan lalu anggota Pol PP sudah turun ke lapangan melakukan klarifikasi kepada pihak pengembang apartemen. "Kami akan proses jika ternyata benar belum mengantongi izin. Salah satu tindakan tegas adalah penyegelan," katanya.
Kepala Divisi Pemantauan dan Investigasi Forpi Yogyakarta, Baharudin Kamba menyatakan, pihaknya pekan lalu telah sidak ke lokasi proyek apartemen yang berada persis di belakang kantor Kelurahan Muja-Muju. Saat itu timnya mendapati aktivitas pekerja dan menemukan infrastruktur pendukung apartemen yang sudah dibangun. Di antaranya sumur resapan, pagar, konstruksi baja, dan gedung kantor pemasaran.
"Padahal hasil klarifikasi kami kepada pihak pengembang diketahui proses perizinan ternyata baru sampai tahap awal kajian amdal oleh Dinas Lingkungan Hidup. Artinya kan proses melengkapi perizinan masih jauh, dokumen amdal itu salah satu syarat pengajuan IMB. Tapi di lapangan, sudah nekat beraktivitas, bahkan gedung pemasaran yang sudah difungsikan juga tak miliki IMB," paparnya.