Kamis 04 May 2017 20:28 WIB

Oso: Hanura tidak akan Bela Miryam Jika Bersalah

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pleno DPP Partai Hanura di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pleno DPP Partai Hanura di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) menegaskan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi kadernya, Miryam S Haryani. Bahkan Oso  tidak akan memberikan pembelaan apabila anggotanya tersebut benar-benar tersangkut kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Maka dari itu, dia mempersilahkan KPK memeriksa Miryam.

"Silahkan periksa, kalau bersalah dihukum, saya tidak akan bela. Tapi kita hormati hukum yang tengah berjalan," ucap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (4/5).

Namun, tegasnya, akan memberikan pembelaan apabila yang bersangkutan tidak bersalah. Dia juga mengimbau agar seluruh pihak untuk menghormati hukum yang tengah berjalan. "Tapi kalau tidak bersalah tentu anggota saya harus dibela," ujarnya.

Meskipun kasus yang menimpa Miryam belum ada keputusan inkrah, tapi Oso segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Miryam dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Jadi sementara saya gantikan posisinya yang sekarang di DPR RI. mekanisme proses PAW segera kita lakukan," ungkapnya.

Sementara untuk poisi Miryam di kepengurusan DPP Hanura, Oso mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil tindakan, termasuk memecatnya dari keanggotaan partai. Oso beralasan, Hanura masih harus menunggu menunggu keputusan hukum yang inkrah terhadap Miryam sebelum memecat.

"Kita tunggu dan lihat dulu proses hukumnya. Kami juga berterima kasih kepada Kepolisian yang menangkap Miryam," katanya.

Oso berharap dengan ditangkapnya Miryam beberapa waktu lalu, karena itu bisa mempercepat proses hukum. Haryani merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi KTP El setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjadikannya buronannya, usai Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement