REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Narapidana (napi) kasus terorisme, Arif Budiman (47) yang semula menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, kini telah bebas. Demikian diinformasikan Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto. “Hari ini, anggota kami melakukan pengawalan terhadap Arif Budiman bin Akmaludim Sastara Prawira yang baru bebas dari hukuman yang dia jalani," kata Yudho, Sabtu (6/5).
Ia mengatakan, bahwa bebasnya Arif Budiman berdasarkan Surat Lepas dari Kepala Lapas Pasir Putih Nomor Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017. Menurut dia, pengawalan itu dilakukan dari Lapas Pasir Putih di Pulau Nusakambangan hingga Dermaga Wijayapura di Cilacap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya oleh petugas di Pos Dermaga Wijayapura, kata dia, Arif Budiman pergi meninggalkan Cilacap bersama keluarga yang menjemputnya. “Arif Budiman merupakan warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat," katanya.
Arif Budiman sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana khusus karena melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Arif Budiman didakwa terlibat dalam bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Kompleks Markas Polres Kota Cirebon, pada 15 April 2011. Dalam hal ini, rumah Arif Budiman menjadi tempat perencanaan bom bunuh diri tersebut. Pada 8 Februari 2012 Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Arif Budiman.