REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPBD KUMKM) segera membentuk Direktorat Syariah pada bulan Juni mendatang. Direktorat itu nantinya khusus menangani pengajuan pinjaman atau pembiayaan dengan pola syariah.
Menurut Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics, Aziz Setiawan, pembentukan LPDB Syariah ini secara umum dinilai sangat positif dan sudah selayaknya dibentuk, mengingat kebutuhan dana bergulir dengan pola sesuai syariah di masyarakat yang mayoritas muslim.
"Dengan dibentuknya Direktorat Syariah diharapkan pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan keuangan syariah melalui program- program pemerintah seperti dana bergulir syariah tersebut,"ujar Aziz kepada Republika, Senin (8/5).
Aziz menuturkan, secara organisasi dengan adanya Direktorat Syariah tersendiri tentu akan memberikan arah kebijakan yang lebih kuat dalam pengembangan dana bergulir syariah sehingga semakin relevan dan efektif dalam mendorong pertumbuhan koperasi dan UMKM.
Ia menilai, sudah seharusnya pemerintah yang telah membentuk KNKS melalui Perpres mendorong berkembangnya skema-skema syariah dalam program-program ekonomi pemerintah.
"Diharapkan dengan demikian, Indonesia bisa leading dalam variasi produk dan program keuangan syariah secara global,"kata Aziz.
Sebelumnya Direktur Utama LPDB KUMKM Kemas Danial menuturkan, pihaknya telah mengajukan pembentukan direktorat ini dan telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Proses selanjutnya yaitu disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Puspayoga.
"Sudah ada persetujuan MenPANRB, organisasi itu prinsipnya mereka sudah setuju. Tinggal sebentar lagi disahkan Pak Menkop jadi mudah-mudahan bulan ini sudah selesai,"ujar Kemas.
Setelah mendapatkan pengesahan dari Menkop, pada bulan Juni LPDB akan mulai menyeleksi calon direksi yang akan duduk pada posisi tersebut. Dengan demikian, LPDB Direktorat Syariah akan dapat mulai berjalan pada Semester II 2017.