Selasa 09 May 2017 06:43 WIB

Muslim Texas akan Hadapi Larangan Adopsi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Angga Indrawan
Adopsi (ilustrasi).
Foto: adoptionnetworklawcenter.net
Adopsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Salah satu negara bagian AS, Texas, akan segera mengizinkan lembaga adopsi negara atau swasta menolak permintaan adopsi dari orang tua Muslim. Pasangan Yahudi, gay, tunggal dan antaragama termasuk di larangan tersebut.

Dilansir dari Arab News, Selasa (9/5), lima negara bagian lain kabarnya akan mengadopsi undang-undang serupa. UU itu, pada akhirnya akan melindungi agen adopsi berbasis agama, yang menolak permintaan adopsi dengan kategori yang disebut.

RUU dirancang mendukung amendemen pertama dari organisasi adopsi dan penyedia perlindungan anak, yang diperkirakan hadir di State House pekan ini. James Frank dari Partai Republik, melihat ini sebagai perlindungan agen memilih.

"Pada saat yang sama, dibutuhkan Departemen Keluarga dan Layanan Perlindungan untuk memastikan penyedia alternatif hadir untuk menawarkan layanan yang ditolak karena alasan keyakinan agama yang tulus," kata Frank.

Nikiya Natale dari Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Dallas-North Worth mengatakan, UU bermaksud menggunakan uang pembayar pajak melegalkan diskriminas. Ini dirasa merugikan anak-anak di masyarakat yang paling rentan.

"Fokusnya harus demi kepentingan terbaik anak itu dan untuk menemukan rumah yang penuh cinta dan stabil, bukan kepada keyakinan religius seseorang," ujar Natale.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement