REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam kasus penistaan agama terhadap Alquran Surat al-Maidah ayat 51. Hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut. "Menurut saya, putusan pengadilan ini yang harus kita terima. Pasti para hakim telah mempertimbangkan segalanya secara seksama," kata Taufiqulhadi melalui pesan singkatnya pada Selasa (9/5).
Karenanya, ia mempercayai pengadilan telah mempertimbangkan hingga jatuhnya putusan Ahok tersebut. Namun demikian, semua pihak juga harus menghormati jika Ahok hendak mencari keadilan dengan menempuh langkah berikutnya.
"Tidak ada yang perlu dikomentari lagi. Saya percaya kepada pengadilan. Tapi dalam konteks pencari keadilan, Pak Ahok masih bisa maju ke pengadilan banding. Itu hak seorang pencari keadilan," kata dia.