Selasa 09 May 2017 15:32 WIB

Istri Perekrut ISIS Diadili di Sydney

Moutia Elzahed, istri perekrut ISIS Hamdi Alqudsi, diperintahkan hadir di Downing Centre Local Court di Sydney.
Foto: ABC
Moutia Elzahed, istri perekrut ISIS Hamdi Alqudsi, diperintahkan hadir di Downing Centre Local Court di Sydney.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang perempuan warga Sydney yang menolak untuk hadir di pengadilan, dengan alasan keyakinan agama Islam yang dianutnya, menjadi orang pertama yang dituntut berdasarkan UU baru tentang perilaku tidak sopan di salah satu negara bagian Australia tersebut.

Wanita bernama Moutia Elzahed, istri dari perekrut ISIS Hamdi Alqudsi, tersebut menolak hadir di muka hakim saat berupaya menuntut polisi yang melakukan penggerebekan di rumah keluarganya di Revesby. Dia menginstruksikan pengacaranya untuk memberi tahu Pengadilan Distrik New South Wales dia tidak akan mau diadili siapa pun kecuali Allah.

Pada Senin (8/5), Elzahed diperintahkan untuk hadir di Downing Center Local Court pada 15 Juni mendatang dengan sembilan tuduhan perilaku tidak sopan di pengadilan. Tuduhan tersebut mulai diterapkan Pemerintah NSW pada September tahun lalu menyusul serentetan kasus dimana para terdakwa menolak hadir di pengadilan, dengan mengatakan hal itu bertentangan dengan keyakinan agama mereka.

Jika terbukti bersalah, Elzahed menghadapi denda maksimal 1.100 dolar AS atau 14 hari di penjara. Di bawah UU yang baru, seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran jika "secara sengaja terlibat dalam berperilaku di pengadilan... (yang) tidak menghormati pengadilan atau hakim yang memimpin persidangan".

Transkrip resmi persidangan dapat digunakan sebagai bukti sedangkan hakim yang memimpin persidangan dimana dugaan tindakan tidak sopan itu terjadi, tidak dapat diminta untuk memberikan bukti. Kasus pidana Elzahed dimana dia mengklaim dia dan keluarganya telah diserang polisi, diusir saat menolak melepaskan niqabnya ketika memberikan bukti kecuali semua orang di ruang sidang tidak menatapnya.

Hakim Pengadilan Negeri NSW Audrey Balla saat itu mengatakan bahwa dia perlu melihat wajah saksi untuk membantunya menilai apakah bukti mereka dapat dipercaya. Elzahed menolak tawaran untuk memberikan bukti dari ruang terpisah atau meminta ruang sidang ditutup untuk semua orang kecuali perwakilan hukum.

Suaminya saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara karena membantu anak muda asal Australia pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok militan yang berperang dalam perang saudara di Suriah.

Diterbitkan Selasa 9 Mei 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari berita berbahasa Inggris di ABC News.

 

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/istri-perekrut-isis-disidang-di-sydney/8510016
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement