Selasa 09 May 2017 16:25 WIB

Ini Tanggapan GNPF Terkait Vonis Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ustaz Zaitun Rasmin
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ustaz Zaitun Rasmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Ustaz Zaitun Rasmin mengapresiasi, keputusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut dia, majelis hakim telah objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.

"Ya itu kita mengapresiasi majelis hakim yang menunjukkan independensinya dan objektivitasnya dalam menilai perkara ini. Jadi seperti itu," ujar Ustaz Zaitun saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/5).

Meskipun keputusan tersebut tidak maksimal, lanjutnya, majelis hakim telah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam menangani kasus penistaan Alquran terkait surah al-Maidah ayat 51 tersebut. Karena itu, keputusan itu perlu dihormati.

"Sekalipun tidak maksimal dari pidana 156a itu, tapi kita sudah melihat bahwa hakim sudah benar-benar berusaha untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya umat Islam yang telah berjuang selama ini, juga menerima keputusan majelis hakim tersebut. "Saya berharap umat serahkan sepenuhnya setelah keputusan majelis hakim ini. Kita sudah berusaha berjuang semaksimal kemampuan kita. Kita sudah tawakal kepada Allah yang Mahakuasa, banyak berdoa, dan sudah diputuskan oleh hakim," kata ketua umum Ormas Wahdah Islamiyah tersebut.

Terkait vonis tersebut, pengacara Ahok pun berencana akan melakukan banding. Menanggapi hak itu, Ustaz Zaitun mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ahok. "Itu kan hak terdakwa. Kita tidak bicarakan itu karena hak dia. Kita cuma mengingatkan bahwa banding itu tidak selamanya menjadi ringan, tapi juga bisa menjadi berat," jelasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement