REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus HAM berat Papua dinilai belum juga menemukan titik terang. Bahkan kasus HAM di Papua ini juga mendapatkan sorotan dunia bahwa penanganannya yang lambat.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis mengatakan ada tiga langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah. Hal ini merupakan salah satu cara agar mengembalikan citra Pemerintah dalam upaya penegakan HAM Indonesia di mata dunia kembali baik.
"Pertama mendorong proses dialog, proses dialog itu harus tetap dilanjutkan untuk Papua," kata Nurcholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Kedua, Komnas HAM juga mendorong Pemerintah dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Serta ketiga lanjut dia, melihat Papua dari kacamata pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. "Hak-hak ekonomi, sosial, budaya ini antara lain pendidikan, perumahan, dan penyediaan lapangan kerja. Langkah-langkah itu harus diambil secara bersamaan," ujarnya.
Dia juga mengatakan pertemuan Komnas HAM dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian salah satunya membahas kasus-kasus di Papua, yakni kasus Wasior dan Wamena. Kepolisian, kata dia, memang tidak terkait langsung sehingga Komnas HAM rencananya akan kembali bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.
Sebelumnya kata Nurcholis sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM. Komnas Ham pun sudah menerima berkas yang harus diperbaiki dan dilengakapi lagi dari Kejaksana Agung. Bahkan kata dia, berkas tersebut pun khususnya kasus Wasior dan Wamena sudah kembali diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi kembali terkait berkas tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Porli Brigjen Rikwanto mengatakan yang menjadi sorotan dunia bukan saja persoalan HAM. Namun masalah-masalah hukum seperti diskriminasi, perlakukan, pelayanan, juga dalam ruang lingkup HAM.
"Kalau di kepolisian, laporan masuk apa saja bisa, nanti datanya akan diseleksi mana yang masuk kategori pelanggaran hukum, dikategorikan pasal pidana, atau perlakuan tertentu seperti intimidasi, atau perlakuan subjektif," kata Rikwanto.