Kamis 11 May 2017 14:51 WIB

Berkas Perkara Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangani kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden RI, Soekarno,  dengan tersangka Habib Rizieq, telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. “Mudah-mudahan bisa secepatnya berkas ini P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (11/5).

Yusri mengatakan, agar proses penyidikan kasus ini cepat selesai, penyidik Polda Jabar terus melakukan koordinasi dengan Kejati Jabar. Selain itu, kata dia, penyidik dan penuntut (kejaksaan) telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. “Dari hasil gekarperkara tersebut kemungkinan berkas kasus ini segera lengkap. Jika sudah kengkap maka berkasnya akan dilimpahkan ke penuntut (Kejati Jabar),” kata Yusri.

Mengenai penyerahan berkas tersebut dari penyidik, Kepala Kejati Jabar, Setia Untung membenarkannya. Berkas tersebut, kata dia, sedang dianalisis oleh tim penuntut. Penelitian, imbuh dia, dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum.

Jika berkas Habib Rizieq sudah lengkap, baik secara formil maupun materil maka akan dilakukan langkah selanjutnya.  “Namun jika belum maka penyidik harus melengkapinya. kami sudah menerima berkas perkaranya dan sedang dilakukan penelitian," tutur dia.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Kiagus Muhammad Chori, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari penyidik Polda Jabar, ihwal penyerahan berkas tersebut. Ia menyayangkan, jika benar penyidik telah menyerahkan berkan tersebut ke Kejati Jabar tanpa melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum. " Jika memang benar, maka kami sangat menyesalkan pihak penyidik tak koordinatif dengan kuasa hukum," kata Kiagus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement