REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi mengatakan tiga hakim yang menangani perkara kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan promosi. Namun, dia mengklaim promosi tersebut sudah dirancang jauh hari sebelumnya, sesuai ketentuan.
Menurutnya, ada 383 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Kebetulan, kata dia, tiga di antara hakim tersebut merupakan hakim yang menangani perkara kasus penodaan agama yang menjerat nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya. Promosi hakim sudah dirancang jauh hari sebelumnya berdasar data-data Dirjen," ujar Suhadi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/5).
Suhadi menegaskan promosi tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Ahok. Promosi dilakukan terhadap hakim di seluruh peradilan, baik umum maupun agama. "Kebetulan saja. Untuk menentukan, sudah dirancang Dirjen bersangkutan. Sudah membicarakan pengadilan tinggi, tingkat pertama, dan tingkat banding," ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur juga mengamini promosi jabatan itu adalah reguler. Tiga hakim yang menangani perkara Ahok dan mendapat promosi itu, antara lain, Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali; Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah; dan Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
"Tidak ada kaitannya dengan perkara Ahok, promosi ini reguler," kata dia.