REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Seorang asisten rumah tangga (ART) melakukan pencurian harta majikannya berupa emas yang dilakukan pada Rabu (19/4) lalu. Pelaku mengaku melakukan aksinya ketika rumah sang majikan dalam keadaan kosong.
Pelaku berinisial Kar (46 tahun) adalah seorang asisten rumah tangga asal Banyumas, Jawa Tengah, yang baru bekerja selama tiga hari di rumah majikannya, korban EN (46 tahun). EN merupakan warga yang tinggal di Kampung Pilar Timur RT 02 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Korban EN pada awalnya melaporkan telah kehilangan emas. Kemudian setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperoleh informasi bahwa di dalam rumahnya, korban telah kehilangan emas sekitar 300 gram yang ia simpan di dalam tas plastik,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus, Rabu (10/5).
Korban mengaku telah menyimpan tas plastik tersebut di dalam lemari pakaian miliknya dalam keadaan terkunci. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bekas congkelan yang dicurigai dilakukan oleh seorang pembantunya yang baru bekerja selama tiga hari tersebut.
“Pelaku pembantu rumah tangga korban dicurigai melakukan pencurian tersebut karena pada saat hilangnya emas milik korban, sang pembantu pun juga turut menghilang,” ujar AKP Kunto.
Setelah ditelusuri, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi kemudian mengamankan terlebih dahulu AR yang merupakan pacar dari pelaku pada (7/5) di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Polisi menemukan barang bukti berupa kalung emas dan cincin emas yang menurut AR, ia dapatkan dari hasil mencuri pacarnya tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dalam selisih waktu dua jam, pihak kepolisian dapat mengamankan pelaku Kar di tempat yang berbeda. Yaitu di rumah kontrakannya di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi,” ujar AKP Kunto.
Setelah rumah kontrakannya digeledah, lanjutnya, petugas kepolisian menemukan emas dengan berbagai model, yang pelaku akui ia peroleh dengan cara mengambil dari dalam lemari pakaian milik majikannya.
“Ia mengaku melakukan pencurian saat majikannya pergi dan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ia mencongkel pintu lemari pakaian korban dengan sendok makan,” ujar AKP Kunto.
Pelaku juga mengaku bahwa dua gelang yang diambilnya telah ia jual kepada seorang ibu yang tidak dikenalnya di pasar di daerah Indramayu, Jawa Barat. Dan dari hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yaitu berupa 32 buah gelang emas, dua buah kalung emas, tiga buah cincin emas, dan dua unit handphone milik pelaku dimana salah satunya diperoleh dari hasil menjual emas milik korban.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikarang Polrestro Bekasi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan supaya keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.