Jumat 12 May 2017 21:12 WIB

Situbondo Layak Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Pantai Patek, berada di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Foto: suherdi riki/republika
Pantai Patek, berada di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Wahid menyatakan bahwa Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, layak keluar dari status daerah tertinggal (3T).

"Kabupaten Situbondo sudah di atas rata-rata nasional dalam arti kata dari 122 daerah tertinggal lainnya di Indonesia. Kalau dihitung dari indeks kompositnya Situbondo lebih 0,50 persen, sedangkan status daerah tertinggal itu berada pada angka 0,44 persen," katanya saat kunjungan kerja di Situbondo, Jumat (12/5).

Ia menjelaskan, untuk keluar status dari daerah tertinggal saat ini masih terikat dengan Peraturan Presiden 131 Tahun 2015, yang menetapkan bahwa untuk periode 2015 dan periode 2019 Situbondo masuk dalam 122 kabupaten daerah tertinggal di Indonesia.

Menurutnya, guna terlepas dari status daerah tertinggal dapat diajukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Situbondo ke pemerintah Pusat, sehingga nantinya dilakukan proses dan disepakati bersama.

"Sekarang tergantung dari pemerintah daerah kapan mengajukan ke Pusat untuk lepas dari status daerah tertinggal. Karena dalam aturannya pemerintah kabupaten yang mengajukan ke pusat. Dan kami pertegas bahwa Situbondo sudah layak keluar status 3T," ucapnya.

Ia mengemukakan, setiap daerah tertinggal dapat keluar dari status tersebut dapat diukur dari beberapa kriteria, mulai pertumbuhan ekonomi daerah yaitu ekonomi masyarakatnya, kemiskinan.

Selain itu, lanjut dia, juga dari sumber daya manusia (SDM) mulai angka harapan hidup, rata-rata lama sekolah, angka melek guru termasuk juga kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana dasar dan aksesibilitas serta IPM.

Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan masih akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk juga dengan legislatif rencana pengajuan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk lepas dari status daerah tertinggal.

"Kalau dari eksekutif atau saya pribadi rencananya dalam waktu dekat akan ke Jakarta ke Kemendes PDTT guna melakukan pengajuan keluar status daerah tertinggal," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement