REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan upaya pengajuan hak angket terhadap kasus dugaan korupsi KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-El) masih belum satu suara. Ia mengatakan di DPR sendiri hak angket sekarang statusnya on-off.
"Fraksi yang on itu ingin meneruskan dalam kerangka memperbaiki tata kelola KPK, bukan untuk rekomendasi revisi UU KPK untuk melemahkan KPK. Sedangkan yang off itu mempertimbangkan citra partai, karena ada elemen masyarakat yang menolak," ujar Arsul Sani dalam diskusi kasus KTP El yang diselenggarakan Ikatan Alumni UI (Iluni) di Jakarta, Selasa (16/5).
Arsul mengatakan, Kamis mendatang seluruh pimpinan fraksi akan berbicara soal pengajuan hak angket KTP El ini. Dia menyadari pengusulan hak angket mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu muncul pada rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK, Rabu (19/4). Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.
Alasannya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP El disebutkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait kasus KTP El yang banyak melibatkan anggota DPR.