REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani (MSH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar untuk mendengar eksepsi atau jawaban KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan terus mengkawal praperadilan sekaligus penyidikan terhadap Miryam.
"Kami akan kawal terus karena ini bagian penting sebagai langkah upaya penanganan KTP-el secara keseluruhan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Miryam mengajukan praperadilan karena menganggap KPK telah melakukan tindak pidana umum dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus korupsi KTP-el. Miryam juga menuding KPK tak menunjukkan minimal dua alat bukti. Febri membantah hal itu dan menyebut penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, UU 30 Tahun 2002.
"Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah beri bukti lebih dari dua, alat bukti surat, saksi, alat bukti lain sepeti rekaman persidangan, rekaman saat masih jadi saksi. Jadi bukti-bukti inilah yang dimiliki KPK," ujarnya.