REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pangeran Harry dan Meghan Markle menginginkan melangsungkan pernikahan di Westminster Abbey. Mereka sedang mengajukan izin agar bisa mengikat janji suci di tempat yang biasa digunakan oleh keluarga kerajaan.
Seorang juru bicara Gereja telah mengonfirmasi, meskipun Markle pernah mengalami perceraian, dia diberikan izin untuk menikah di Westminster Abbey. Keputusan tersebut memang diperbolehkan sesuai peraturan yang berlaku.
Laporan Express mengungkapkan, perwakilan gereja menjelaskan jika mereka merujuk pada General Synod Ruling tahun 2002. Melalui peraturan itu membuka kemungkinan bagi seseorang yang pernah bercerai bisa melakukan pernikahan di Gereja Inggris.
Juru bicara tersebut juga memastikan bahwa latar belakang artis berusia 35 tahun yang memiliki darah keturunan Yahudi berasal dari ayahnya tidak akan menjadi masalah. Mereka menerima pernikahan tersebut untuk diselenggarakan dalam gereja itu.
Pangeran Harry dan Meghan telah berkencan selama beberapa bulan. Jika kabar Pangeran Harry melamar Markle benar, kemudian memutuskan menikahi di Westminster Abbey, sejoli akan mengikuti jejak Ratu dan Pangeran Philip, Putri Diana dan Pangeran Charles, dan Pangeran William dan Kate Middleton.
Meghan sebelumnya menikah dengan produser film dan TV Trevor Engelson. Mereka mengikat mengikat janji suci pada bulan September 2011, setelah berkencan sejak 2004. Mereka berpisah pada bulan Mei 2013 dan bercerai pada bulan Agustus di tahun yang sama.