REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera berakhir dan rapat paripurna akan digelar pada Kamis (18/5). Namun hingga saat ini, belum satu pun fraksi menyetorkan nama anggotanya untuk anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
"Sepengetahuan saya sampai har ini belum ada yang masuk anggota dari kepanitian angket. Jadi besok paripurna pembukaan, besok acaranya tunggal, pembukaan dibacakan ketua DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/5).
Setelah Paripurna Pembukaan, DPR akan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Menurut Agus, rapat Bamus itu untuk menentukan agenda rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dilaksanakan pada Jumat (19/5). Selanjutnya, jika dalam rapat Bamus itu ada fraksi yang menyetorkan perwakilannya, maka Pansus Hak Angket KPK bisa langsung dibahas.
"Begitu juga sebaliknya, apabila tidak ada fraksi yang mengirimkan anggotanya, maka kepanitiaan angket itu tidak bisa dibentuk," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.
Namun, kata Agus, apapun keputusan perihal Hak Angket KPK akan diputuskan secara kolektif kolegial. Sebab, Hak Angket KPK yang setujui oleh DPR pada Rapat Paripurna sebelumnya merupakan hak yang melekat pada setiap anggota. Sehingga bukan keputusan fraksi atau pimpinan DPR RI. "Apapun putusan angket interpelasi semuanya kolektif kolegial," kata Agus.