Rabu 17 May 2017 19:07 WIB

KPK akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani di KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (18/5) besok.

Bukti berupa rekaman pemeriksaan Miryam di KPK dalam penyidikan kasus proyek KTP-el, tambah Febri, menjadi salah satu bukti yang akan diajukan lembaga antirasuah tersebut ke sidang praperadilan Miryam. Selain itu, KPK juga akan menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.

"Dalam sidang praperadilan besok KPK akan menghadirkan ahli dan juga akan menyampaikan bukti-bukti yang sudah kita sampaikan di awal, salah satunya adalah rekaman proses pemeriksaan di tahap penyidikan," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/5).

Febri juga menegaskan bahwa rekaman pemeriksaan Miryam menjadi bukti dalam proses penyidikan kasus pemberian keterangan palsu di sidang KTP-el dengan tersangka Miryam selaku anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Hanura. Karena menjadi bukti, maka KPK tidak bersedia membuka itu meski diminta oleh komisi III DPR yang berujung pada hak angket seperti sekarang ini.

"Itu juga yang menjadi alasan kami tidak sepakat dengan komisi III DPR untuk menayangkan rekaman hingga memicu hak angket sampai saat ini," kata dia.

Tim kuasa hukum Miryam mengajukam gugatan praperadilan atas kasus pemberian keterangan palsu, pada 21 April lalu. Pengacara Miryam Aga Khan menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Miryam, itu keliru. Sebab, tindakan Miryam masuk ke ranah pidana umum.

Pada 5 April lalu, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam diduga telah sengaja memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.

Miryam atas perbuatannya disangkakan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement