REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Mariatul Aini mengatakan apabila insentif pendapatan untuk investor minyak dan gas bumi (migas) dirasa kurang maka bisa diusulkan kepada pemerintah.
"Setahu saya sudah ada insentif untuk pengembangan migas pada income biaya masuk, apabila dirasa kurang bisa diusulkan kembali. Pemerintah tidak menutup mata untuk ini," kata Aini dalam diskusi di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA) di Jakarta, Kamis (18/5).
Namun, untuk aturan yang pasti untuk mengatur ini belum secara pasti mendapatkan peraturan yang tepat. Beberapa di antaranya masih diproses si Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 guna memberi kepastian pajak bagi investor minyak dan gas bumi (migas). "Sempat ada komentar tentang amandemen PP Nomor 79 Tahun 2010. Ini saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai," kata Jonan ketika menjadi pembicara di acara yang sama, Rabu (17/5).
Jonan menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
PP Nomor 79 Tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.