REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Supiadi Aries Saputra mengatakan surat edaran larangan berjenggot yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan edaran internal. Dia menilai larangan tersebut diberlakukan untuk antisipasi internal.
"Saya kira itu edaran masalah internal itu. Itu kan edaran internal untuk mengatur," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/5).
Supiadi berpendapat, tujuan dari edaran tersebut dibuat BIN adalah untuk menghindari adanya kubu tertentu di dalam internal BIN. "Namanya BIN tidak boleh ada aliran-aliran di situ. Kalau toh ada, dia tidak boleh melakukan itu," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh juru bicara BIN, Dawan Salyan. Dawan menjelaskan, peraturan larangan berjenggot, berambut panjang dan bercelana cingkrang merupakan larangan yang dikhususkan untuk pegawai BIN yang bertugas di dalam kantor Markas Besar BIN.
Peraturan larangan tersebut, kata dia, merupakan aturan yang berkaitan dengan aspek estetika. "Karena berkaitan dengan tadi (estetika), kerapian kedisiplinan, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar:
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini.
Baca juga: BIN Jelaskan Alasan Larang Pegawainya Berjenggot