Kamis 18 May 2017 20:54 WIB

Hak Angket KPK Terancam Gugur, Ini Penjelasan DPR

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pimpinan sidang Paripurna DPR Agus Hermanto (kedua kiri) menerima berkas laporan dari anggota F-PKS Ansory Siregar (kanan) disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) saat pembukaan sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pimpinan sidang Paripurna DPR Agus Hermanto (kedua kiri) menerima berkas laporan dari anggota F-PKS Ansory Siregar (kanan) disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) saat pembukaan sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa sidang 2016-2017, pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus), di Kompleks Parlemen, pada Kamis (18/5) siang WIB. Rapat Bamus tersebut untuk membahasa agenda Paripurna pada Jumat (19/5). Di antaranya terkait Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan salah satu hasil Rapat Bamus tersebut adalah tidak dibahasnya Hak Angket KPK pada Paripurna nanti. Kepastian itu setelah pada Rapat Bamus lima fraksi yang mendukung hak angket, belum menyerahkan nama anggotanya untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Sehingga pembentukan pansus tersebut ditunda.

"Karena di Bamus tadi belum ada fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota pansus angket KPK. Jadi Pansus Hak Angket KPK ini ditunda tidak diagendakan di Paripurna besok," jelas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (18/5) sore WIB. Taufik menambahkan, meski batal diagendakan pada Rapat Paripurna nanti, tapi soal Hak Angket KPK ini masih ditunggu pada Rapat Bamus berikutnya.

Dalam Bamus nanti apakah sudah ada fraksi yang mengirimkan atau masih belum ada yang usulkan. Hanya saja jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada kepastian maka Hak Angket KPK akan gugur secara otomatis. Taufik menerangkan, hal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari mekanisme proses hak angket "Kalau 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur. Saya kira masih ada waktu untuk itu," kata Taufik.

Sebelumnya, Hak Angket KPK disahkan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dengan 26 pengusul. Sayangnya, pengesahan Hak Angket KPK tersebut menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI sendiri. Alasannya, Fahri Hamzah dianggap membuat keputusan sepihak tanpa menghiraukan peserta sidang yang mengajukan interupsi keberatan terkait hal itu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement