Kamis 18 May 2017 21:50 WIB

Pengamat: Hak Angket ke KPK Bisa Rusak Citra DPR

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sebelumnya menegaskan tidak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus Hak Angket terhadap KPK, Fraksi Gerindra kini berubah sikap. Fraksi Gerindra DPR RI akan mengirimkan perwakilan ke Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Siddin menganggap hak angket KPK tidak dapat dipisahkan dengan politik yang terkadang menduduki dua kubu. Ia pun menilai sah-sah saja jika ada fraksi yang sebelumnya menolak, akhirnya berubah sikap terhadap hak angket.

"fraksi yang menolak tapi mengirim wakil ke pansus maupun sebaliknya itu sah-sah saja. tinggal apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar Irman kepada Republika.co.id, Kamis (18/5).

Irman menilai hak angket ini dapat mengancam penegakkan hukum di KPK. Dia juga menyarankan agar hak angket tersebut ditiadakan, mengingat keberadaannya yang membahayakan penegakkan hukum dan merusak citra DPR di mata publik.

Terkait keputusan Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang yang mengesahkan Hak Angket KPK, Irman tidak ingin banyak berkomentar. Dia hanya menjelaskan, setiap pengambilan keputusan tentu terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh pengambil keputusan.

"Jadi apakah syarat pengambilan keputusan itu terpenuhi atau tidak, itu Wallahu A'lam," ucap dia.

Dia juga melihat dua ancaman dari hak angket kpk, yaitu mengancam kredibilitas DPR dan kekuatan KPK. Dia juga memprediksikan bangkitnya kesadaran publik atas keputusan DPR ini. Pendapat publik, lanjut dia akan terbentuk dan meruntuhkan kepercayaan mereka (publik) kepada DPR.

"Saya kira orang nantinya akan melihat DPR sendiri tidak yakin dengan hak angketnya, dan terbentuk pandangan adanya motif politik dibalik keputusan DPR tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement