Sabtu 20 May 2017 03:35 WIB

Isu Hak Angket KPK Sulit Dijadikan Parameter Sikap Partai

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: ANTARA
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, partai pendukung angket untuk menuntut KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani, memiliki catatan anggota-anggotanya tersangkut korupsi KTP El. Sementara, partai yang menolak angket pun tidak memiliki catatan konsisten dengan agenda anti korupsi.

"Jadi isu ini sulit dijadikan parameter tunggal untuk mengukur sikap partai maupun dukungan publik dalam agenda antikorupsi," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/5).

Hak angket yang diajukan, menurutnya merupakan penggerusan integritas institusional dalam tubuh DPR. Namun, penggerusan integritas institusional dalam tubuh DPR tersebut masih mungkin dilawan lewat tekanan publik.

"Buktinya, setelah tekanan publik muncul, kini fraksi-fraksi pendukung angket kian tidak solid, sehingga masa depan angket ini tidak jelas," kata Arif.

Sebelumnya, Hak Angket KPK disahkan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dengan 26 pengusul. Sayangnya, pengesahan Hak Angket KPK tersebut menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI sendiri.

Saat ini ada 6 fraksi yang menyatakan menolak angket KPK, yakni F-Gerindra, F-PKB, F-PAN, F-PPP, F-Demokrat, dan F-PKS. Namun, Gerindra memutuskan tetap mengirim perwakilan ke pansus dengan alasan untuk mengawal agar KPK tidak dilemahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement