REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyangkal anggaoan yang menilai Firza Husein lebih pntas dianggap korban dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Pasalnya Firza berdasarkan penyidikan polisi jelas melanggar UU sehingga ditetapkan sebagai tersngka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Firza melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam UU itu disebutkan bahwa yang membuat adegan mesum ataupun chat mesum akan dijerat UU tentang pornografi.
"Suatu ketelanjangan kemudian dilihat oleh orang lain, ada yang menyuruh, itu semua tidak diperkenankan dan melanggar UU," kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (19/5).
Sementara itu, Argo menuturkan adanya UU adalah untuk ditaati dan dipatuhi. Untuk itu polisi hanya melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. Apalagi menurut Argo terdapat pihak yang melaporkan kasus dugaan pornografi antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini dan Habib Rizieq Shihab.
"Ada laporan kami lakukan penyelidikan, apakah tindak pidana, ternyata ada pidana, makanya kami naikkan penyidikan," ujar Argo.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, polisi juga telah menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangan. Ini bertujuan untuk menguji adanya pelanggaran UU pornografi dan keberadaan unsur pidana.
"Untuk kasus ini, kita dapatkan semua keterangan saksi, ahli, disertai barang bukti dan ternyata ada tersangka menurut UU Pornografi. Siapa tersangkanya, ya itu si FH," kata Argo.
Dalam kasus ini Firza Husein terancam Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.