Senin 22 May 2017 14:07 WIB

Anggota DPR Sesalkan Ada Perusahaan Asing Larang Shalat Jumat

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyayangkan masih terjadinya pelarangan shalat untuk buruh dan karyawan yang masih saja terjadi di perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan terkait beredarnya video yang menunjukkan salah satu atasan yang berwenagn melarang para buruh dari perusahaan tambang bersama-sama melaksanakan shalat Jumat. Dalam keterangan video tersebut disebutkan PT Indonesia Tsing Shang Stainless Stell (PT ITSS), perusahaan asal Cina yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

"Saya menyayangkan adanya kasus pelarangan melaksanakan shalat bagi para pekerja di Morowali," kata Saleh kepada Republika.co.id, Senin (22/5), merujuk pada video tersebut.

(Baca: Viral Video Perusahaan Asing Larang Karyawan Shalat Jumat, Ini Komentar MUI)

Sebab, lanjut Saleh, pelarangan tersebut jelas-jelas melanggar hak Asasi Manusia yang dijamin konstitusi. Selain itu, pelarangan itu juga melanggar banyak peraturan perundangan yang ada di Indonesia.

"Secara eksplisit, pelarangan itu jelas-jelas melanggar amanat pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Selain itu, hal itu juga melanggar UU No. 39 tentang HAM, khususnya pasal 4 dan pasal 22. Dan lebih dari itu, pelarangan tersebut juga melanggar UU No. 13/2003 khususnya pasal 80," terangnya.

Karena itu, Komisi IX yang juga sebagai mitra pemerintah terkait ketenagakerjaan meminta agar pemerintah memperhatikan secara serius perusahaan ini. Dan indikasi berbagai perusahaan yang melarang karyawan dan buruh menunaikan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaannya.

"Salam hal ini kementerian tenaga kerja diminta untuk segera memeriksa kasus ini. Sebab, sudah sejak dari dahulu kala, orang-orang Indonesia dikenal sebagai negara yang berketuhanan dan selalu teguh untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya," jelas Saleh.

Sebelumnya beredar video di media sosial terkait PT ITSS yang melarang karyawannya melakukan shalat Jumat secara berjamaah. Dalam video tersebut memuat perintah seorang atasan yang melarang para karyawan shalat Jumat secara bersamaan, dengan menggunakan bahasa Cina.

Sang atasan meminta karyawan untuk shalat Jumat bergantian hanya dua orang. Namun para karyawan menolak, karena menurut mereka shalat Jumat seharusnya dilakukan bersamaan bukan bergantian seperti layaknya bisa dilakukan ketika shalat lima waktu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement