Selasa 23 May 2017 14:27 WIB

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK Percepat Pelimpahan Berkas Perkara

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasca pemenangan ini bahkan KPK mempercepat berkas perkara Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

"Kami akan mempercepat proses khusus untuk perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam akan dipercepat," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/5).

Bahkan lanjut Setiadi, mungkin saja kurang dari satu minggu ini berkas sudah siap untuk dilimpahkan. Pasalnya bukti permulaan sudah terpenuhi ditambah dengan keterangan tersangka, sehingga hanya saksi ahli saja yang saat ini keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan, infonya tinggal ahli saja yang belum diperiksa," kata dia.

Setiadi juga mengaku optimis berkas perkara tersebut siap dilimpahkan ke PN Tipikor. Apalagi kata dia, selama ini publik juga pastinya sudah mengikuti bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang telah menjerat tersangka Irman dan Sugiharto tersebut.

"Saya rasa setelah dilimpahkan ke JPU oleh penyidik, lalu JPU tinggal menyerahkan ke pengadilan nanti pengadilan akan menetapkan hari tanggal dan sidangnya," kata dia.

Terakhir terkait Praperadilan sendiri, Setiadi menyatakan bahwa tindakan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan status tersangka mantan anggota komisi II DPR RI tersebut telah sesuai dengan prosedur. Sehingga tidak heran jika kemudian hakim pun sependapat dan menolak gugatan Miryam dalam putusan siang tadi.

"Apa yang dilakukan KPK sudah benar ya, sesuai dengaN SOP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan juga didukung keterangan ahli dan dokumen dokumen yang sudah diuji," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement