Rabu 24 May 2017 13:54 WIB

Mentan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam 3 Tahun

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Pekerja mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pekerja mengangkut bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan swasembada bawang putih ditargetkan pada 2020 atau tiga tahun lagi. Ia optimistis target tersebut tercapai karena Indonesia memiliki potensi wilayah yang mendukung bawang putih.

Amran tidak menampik, untuk mengembalikan kejayaan bawang putih nasional, bukanlah pekerjaan yang mudah tetapi tentu saja bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Untuk mencapai swasembada, dibutuhkan lahan seluas 100 ribu hektare, dengan kebutuhan benih sebesar 89.779 ton. Dukungan alsintan dan SDM yang terlatih juga mutlak diperlukan untuk hasil produksi yang lebih optimal. "Dengan potensi wilayah serta agroklimat yang dimiliki oleh Indonesia, Saya optimis target swasembada bawang putih dapat tercapai dalam waktu tiga tahun dari sekarang," kata Amran menegaskan di Sembalun, Lombok Timur, NTB, Rabu (24/5).

Amran menuturkan, harga bawang putih lokal tidak lagi mampu bersaing dengan produk impor sehingga hanya sebagian kecil petani bawang putih yang masih bergelut dalam usaha ini. Naiknya harga bawang putih pada minggu ke I dan II bulan Mei sebesar 31,5 persen menjadi rata-rata Rp 56.907 per Kg, ia katakan, menunjukkan bahwa impor tidak menjamin harga menjadi lebih murah, bahkan disinyalir bahwa komoditas ini akan menjadi salah satu penyebab inflasi di bulan ini.

Hal tersebut telah mendorong Pemerintah mengambil tindakan tegas yaitu merevisi Permentan Nomor 86 Tahun 2013 menjadi Nomor 16 Tahun 2017 dengan memasukkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur izin impornya. Selain itu, importir diberikan kewajiban untuk melakukan pertanaman bawang putih sebanyak 5 persen dari volume impor yang diajukan.

"Mereka wajib mengembangkan bawang putih dalam negeri. Bahkan Pemerintah turut mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih yaitu sebesar Rp 38 ribu. Importir hanya diperbolehkan menjual dengan harga maksimum Rp 23 ribu sehingga harga di tingkat konsumen tidak lebih dari Rp 32 ribu," ucap Amran.

Sebagai dukungan pada program ini, Kementerian Pertanian bersama dengan Kementerian Perdagangan, Bareskrim, KPPU dan instansi lainnya berkomitmen untuk menstabilkan harga dan pasokan serta memberantas mafia-mafia pangan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement