REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sisa biaya operasional Pemprov DKI sebesar Rp 1,2 miliar yang dikembalikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan masuk ke kas daerah. Penggunaan biaya tersebut harus dimasukkan ke dalam daftar agar jelas alirannya.
"Jadi, Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi dia sebagai gubernur. Misalkan, posisinya Pak Ahok itu kan mengundurkan di 23 Mei sebagai gubernur dan sejak itu, tidak punya hak menggunakan biaya operasional lagi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Soni Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).
Mantan Plt gubernur DKI Jakarta itu, mengatakan aliran uangnya akan kembali ke posisi semula, yakni kembali ke kas daerah. "Jadi nggak masalah. Memang begitu. Jadi kalau nggak dikembalikan, dia harus dikembalikan belakangan setelah audit BPK," tutur dia.
Jika nantinya Djarot dilantik menjadi gubernur tanpa adanya wakil gubernur, Soni menjelaskan, biaya sisa operasional gubernur dan wakil gubernur akan dijadikan satu. Total biaya operasional tersisa bisa mencapai Rp 2,5 milliar.
Biaya tersebut nantinya digunakan untuk operasional pejabat daerah termasuk membiayai jamuan, penyelenggaraan acara, forum, dan lainnya. "Jadi bukan jatah hak individu gubernur, tapi di dalamnya ada biaya operasional untuk mendukung tugas kepemimpinan gubernur. Juga harus menulis laporan, laporannya tertulis, " ujarnya.