REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membakar atau membunyikan petasan, sebagai upaya menjaga ketenangan selama bulan Ramadhan. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Sabtu (27/5) mengatakan, larangan masyarakat membunyikan petasan karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban pada bulan Ramadhan.
Selain itu para pedagang juga diimbau tidak memperdagangkan petasan atau mercon yang memiliki daya ledak tinggi dan keras. Petasan atau mercon itu dapat menggangu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah di bulan suci Ramadhan, ujarnya.
Bahkan, keseriusan pihak kepolisian melarang bakar petasan tersebut pada bulan Ramadhan dibuktikan dengan terjunnya puluhan personil Polres Lhokseumawe merazia pedagang petasan di pusat Kota Lhokseumawe sehari sebelum Ramadhan. Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan menambahkan, petasan yang dirazia oleh petugas adalah yang memiliki daya ledak tinggi dan ukurannya lebih dari dua sentimeter.
Petasan-petasan yang diamankan oleh petugas polisi tersebut, antara lain tiga buah petasan yang berbentuk tabung diameter dua sentimeter, 15 bungkus petasan air mancur, 12 bungkus petasan cabai. Petasan-petasan tersebut didapati dari lima pedagang petasan di seputaran pusat Kota Lhokseumawe. Selain itu, dalam menjaga ketenangan ibadah di bulan suci Ramadhan, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban.