Senin 29 May 2017 13:25 WIB

Suap Kemendes-BPK, Pengamat: WTP tak Relevan Jadi Penilaian

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
 Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, terbongkarnya kasus suap oleh pejabat Kemendes PDTT terhadap pejabat BPK RI demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan, hendaknya menjadi pintu masuh bagi KPK. Pintu masuk yang dimaksud adalah untuk memeriksa semua pemberian status WTP kepada kementrian  atau lembaga negara non kementrian.

"Penanganan kasus ini (suap pejabat Kemendes terhadap pejabat BPK) hendaknya menjadi jalan masuk bagi KPK untuk memeriksa semua pemberian status WTP seluruh kementrian dan lembaga negara non kementrian oleh BPK," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/5).

Fickar melanjutkan, pemeriksaan opini WTP tersebut perlu dilakukan karena disinyalir semua pemberian status WTP kepada kementrian atau lembaga negara non kementrian didapatkan dengan cara suap atau pemerasan. Akibatnya, opini WTP yang didapat kementrian atau lembaga negara non kementrian menjadi tidak relevan dijadikan penilaian kinerja.

"Sehingga menjadi tidak relevan penilaian kinerja kementrian atau pemerintah daerah didasarkan pada status WTP laporan keuangan. Dan yang terjadi adalah kepura-puran dan pembohongan publik," ucap Fickar.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pejabat Kemendes PDTT dan pejabat BPK RI. Operasi tangkap tangan ini terkait dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2016 Kemendes PDTT dari BPK RI.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Keempatnya yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement