REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah telah membagi-bagikan uang kepada anggota DPR RI terkait proyek pengadaan KTP-el. Dia mengaku pernah beberapa kali ke DPR tapi hanya untuk bicara soal bisnis atribut kampanye untuk Partai Golkar pada 2009.
"Tidak ada," kata Andi yang menjadi saksi sidang kasus KTP-el, saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Abdul Basyir terkait apakah pernah memberi uang ke anggota DPR terkait proyek KRP-el, di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/5).
Tersangka kasus KTP-el tersebut, memang mengaku kenal dengan beberapa anggota DPR periode 2009-2014 terutama dari fraksi Partai Golkar. Dia kenal dengan Ketua DPR RI saat ini, Setya Novanto, dan almarhumah Mustokoweni yang pernah duduk di komisi II DPR Fraksi Golkar.
"Saya kenal dengan Setya Novanto. Saat itu saya menawarkan kaos partai. Saya juga kenal dengan Mustokoweni karena dikenalkan saat Natalan 2009," ungkap dia. Kemudian jaksa Basyir mengonfirmasi kembali kepada Andi, "Jadi saudara wara-wiri di DPR tidak pernah memberi uang?" "Tidak," jawab Andi singkat.
Andi menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Novanto yakni ketika seseorang datang ke kantornya untuk memerlukan atribut kampanye Partai Golkar. Orang yang disebut Andi bernama Hendra itu mengatakan Partai Golkar sedang membutuhkan atribut untuk keperluan kampanye.
"Dia bilang Partai Golkar sedang butuh atribut kampanye," ujar dia.
Sepengetahuan Andi, Hendra ini orang kepercayaannya Novanto. Setelah itu, Andi mengaku bertemu dua kali dengan Novanto di restoran Peacock di Hotel Sultan, Jakarta. Pertemuan ini untuk membicarakan soal atribut kampanye Partai Golkar.
Dalam sidang itu, Andi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Novanto di luar restoran Peacock. Dia juga membantah bertemu dengan Novanto di Hotel Gran Melia bersama sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraini.
"Enggak pak," kata Andi menjawab pertanyaan jaksa terkait apakah bertemu Diah di Gran Melia atau tidak.