REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berharap DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang Terorisme. Hal ini agar aturan tersebut bisa segera diaplikasikan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Menurut Yasonna, aksi bom bunuh diri Kampung Melayu Rabu pekan lalu menjadi titik tolak pentingnya RUU Terorisme guna mengantisipasi hal-hal serupa di kemudian hari.
"Bisa upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin (Bom Kampung Melayu), peran penegakan hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi. Kalau UU terorisme yang ada sekarang kan belum kita revisi," kata Yasonna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/5).
Menurutnya, dalam pembahasan RUU Terorisme mengatur lebih detil terkait pengawasan terhadap tindakan yang mengarah kegiatan terorisme oleh penegak hukum. Namun, dalam praktiknya tindakan pengawasan penegak hukum tersebut juga harus sesuai dengan koridor perundangan.
"Dalam negara hukum ada tiga prinsip, prinsip ketiga dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan penegakan hukum juga tidak boleh tidak. Ini harus dipertahankan, polisi tidak sewenang-wenang dalam proses (penegakan hukum), Densus juga," katanya.
Mantan anggota DPR RI tersebut juga mengungkap, RUU Terorisme mencakup aturan penegakan hukum untuk aksi yang baru dalam tahapan perencanaan oleh terduga pelaku yang mengarah kegiatan teror.
"Ya kita buat revisi itu mencakup perencanaan juga sudah termasuk. Perencanaan yang ditenggarai terorisme ya sudah diambil itu (ditangkap). Ini tujuannya," ujarnya.