Selasa 30 May 2017 15:18 WIB

Enam Fraksi Disebut Kirim Perwakilan untuk Angket KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufikqulhadi mengklaim sejumlah fraksi telah mengirimkan wakil untuk bergabung di Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Politikus Partai Nasdem itu, setidaknya sudah enam fraksi yang telah menyerahkan nama perwakilan. Itu disampaikan Taufikqulhadi sebelum menghadiri Paripurna DPR RI.

"Ada beberapa fraksi yang sudah menyerahkan nama ke Pansus Hak Angket KPK. Kemungkinan ada enam fraksi yang kirim," klaim Taufikqulhadi di Gedung Nusantara II, Selasa (30/5).

Taufikqulhadi melanjutkan, nama-nama perwakilan di Pansus KPK diserahkan oleh fraksi saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (29/5), kemarin. Hanya saja, Taufikqulhadi sendiri tidak mengetahui secara detail fraksi-fraksi mana saja yang sudah mengirim perwakilannya ke Pansus Hak Angket KPK.

Menurut Taufikqulhadi, Nasdem sendiri sudah mengirimkan perwakilannya di Pansus KPK sebanyak dua orang. Jumlah perwakilan akan berbeda setiap fraksi. "Saya tahu pasti fraksi mana saja yang sudah menyerahkan namanya. Tidak sama, partai besar mungkin akan mengirim lebih dari dua perwakilan," tambah Taufikqulhadi.

Sebelumnya, inisiator Hak Angket KPK lainnya, Arsul Sani menyampaikan Pansus Hak Angket KPK tetap bisa berjalan walau ada fraksi yang tetap tidak mengirim wakilnya. Karena Komisi III DPR RI memiliki pemahaman sendiri terkait ketentuan di Undang-undang MD3 atau pun di Tata Tertib (Tatib) DPR RI itu. Pansus terdiri atas seluruh fraksi atau masing-masing punya hak untuk mengirimkan wakilnya. Namun seandainya tidak ada yang menggunakan haknya mengirimkan wakilnya maka itu tidak berarti panitia angketnya tidak bisa dibentuk.

"Itu pendapat yang berkembang yang kami sepakati di Komisi III DPR RI seperti itu, sebagai komisi yang mengusulkan Hak Angket KPK," kata Arsul.

Selanjutnya, Asrul berharap agar fraksi-fraksi perlu duduk bermusyawarah kembali. Kata dia, musyawarah membahas Hak Angket KPK itu bisa dilakukan di Rapat Bamus berikutnya atau di rapat musyawarah pengganti Bamus itu, untuk membahas langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap kelanjutan angket tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement