Rabu 31 May 2017 08:27 WIB

Kota Kupang Terbitkan Raperda Soal Nyamuk

Red: Nur Aini
Ilustrasi nyamuk
Foto: Reuters
Ilustrasi nyamuk

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang merancang pembentukan dan penerbitan peraturan daerah (Raperda) tentang Nyamuk sebagai langkah mengeliminasi nyamuk sumber sejumlah penyakit mematikan termasuk di antaranya malaria.

"Pemerintah Kota Kupang punya tekad terjadi eliminasi nyamuk untuk bebas malaria di 2019 mendatang," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Ari Wijana di Kupang, Rabu (31/5).

Menurut dia, Raperda Nyamuk yang segera disosialiasi itu berisi sejumlah langkah melakukan eliminasi fektor nyamuk baik dengan menyemprot, Pola 3M Plus dan abatesasi. Hal ini penting dilakukan agar tidak lagi terjadi wabah sejumlah penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk. "Fektor nyamuknya harus dibasmi dengan begitu maka bisa memampukan terjadinya eliminasi," katanya.

Kota Kupang kata bekas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang itu memiliki komitmen untuk menjadi daerah bebas malaria di 2019 mendatang di provinsi berbasis kepulauan ini. "Ini sudah jadi komitmen bersama, sehingga diinisasi pembentukan raperda itu," katanya.

Dia menjelaskan, malaria adalah penyakit yang ditularkan oleh nyamuk dari manusia dan hewan lain yang disebabkan oleh protozoa parasit (sekelompok mikroorganisme bersel tunggal) dalam tipe Plasmodium.

Malaria menyebabkan gejala yang biasanya termasuk demam, kelelahan, muntah dan sakit kepala. Dalam kasus yang parah dapat menyebabkan kulit kuning, kejang, koma atau kematian.

Gejala biasanya muncul sepuluh sampai lima belas hari setelah digigit. Jika tidak diobati, penyakit mungkin kambuh beberapa bulan kemudian. "Bagi mereka yang baru selamat dari infeksi, infeksi ulang biasanya menyebabkan gejala ringan. Resistensi parsial ini menghilang selama beberapa bulan hingga beberapa tahun jika orang tersebut tidak terpapar terus-menerus dengan malaria," katanya.

Penyakit ini, kata dia, paling sering ditularkan oleh nyamuk Anopheles betina yang terinfeksi. Gigitan nyamuk memasukkan parasit dari air liur nyamuk ke dalam darah seseorang. "Parasit bergerak ke hati di mana mereka dewasa dan bereproduksi. Lima spesies Plasmodium dapat menginfeksi dan disebarkan oleh manusia," katanya. Malaria biasanya didiagnosis dengan pemeriksaan mikroskopis darah menggunakan film darah atau dengan uji diagnostik cepat berdasarkan-antigen.

Risiko penyakit dapat dikurangi dengan mencegah gigitan nyamuk dengan menggunakan kelambu dan penolak serangga atau dengan tindakan kontrol-nyamuk seperti penyemprotan insektisida dan menguras genangan air. "Untuk itulah kita buatkan ranperda nyamuk itu untuk menjadi gerakan bersama," kata Ari Wijana menjelaskan.

Asia Pasific Learders Malaria Alliance (APLMA) mencatat, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah penyumbang penyakit malaria terbanyak di Indonesia selain Provinsi Papua, Maluku, dan Papua Barat. Terdapat enam kabupaten di NTT dengan endemik tinggi, yaitu semua kabupaten di Pulau Sumba, Kabupaten Lembata, Ende, dan Kabupaten Belu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement