REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berencana mengeluarkan red notice kepada Habib Rizieq Shihab yang kini masih berada di Arab Saudi. Red Notice akan disampaikan ke Interpol menyusul status hukum Habib Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pesan berkonten pornografi.
Seperti dikutip laman Interpol, red notice dikeluarkan bagi individu yang harus menghadapi tuntutan hukum atau menjalani vonis. Ketika individu dicari untuk menghadapi tuntutan namun belum dijatuhkan vonis, maka statusnya harus dipertimbangkan dengan asas praduga tak bersalah sampai kejahatannya terbukti.
Sejumlah negara mempersilahkan daftar buruannya untuk diakses publik. Di laman interpol, sda tujuh warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar nama ini. Berikut tujuh orang tersebut;
1. Sahiron, kasus pembunuhan dan diburu oleh otoritas Malaysia.
2. Abdul Gani, kasus pembunuhan diburu oleh otoritas Malaysia.
3. Kastimah, diburu oleh otoritas Malaysia.
4. Sulistyowati, diburuh oleh otoritas Malaysia.
5. Sofyan Iskandar, diburu oleh otoritas AS atas kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.
6. Wijayanti, diburu oleh otoritas Malaysia atas kasus pencurian.
7. Djatmiko Febri Irwansyah, diburu oleh otoritas Singapura atas kasus pembunuhan.