REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokat Alfian Tanjung akan membahas upaya hukum pascapenetapan dan penahanan kliennya sebagai tersangka. Rencananya tim advokat akan menggelar rapat Kamis (1/6) siang ini.
Salah satu tim advokat, Abdullah Alkatiri mengatakan rapat tersebut salah satunya akan membahas perihal Praperdilan dan juga penangguhan penahanan. Namun bagaimana keputusanya, menurut Alkatiri akan dilihat nanti saat rapat usai dilakukan.
"Saya belum tahu keputusan rapatnya nanti apa," ujar Alkatiri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/6).
Bisa saja kata dia, dalam rapat nanti tim justru akan mengambil langkah hukum lain. Misalnya akan melaporkan tindakan penyidik kepada Irwasum atau ke lembaga lainnya. "Bisa saja kan, apakah akan mengabil upaya lapor ke pengawas internal Irwasum misalnya, atau ke lembaga-lembaga lain," katanya.
Namun bagaimana keputusan nanti lanjut Alkatiri akan dikabarkan selanjutnya. Yang pasti kata dia, kliennya menyerahkan sepenuhnya upaya hukum tersebut kepada tim advokat. "Dia (Alfian Tanjung) menyerahkan pada kita apapun keputusan tim advokat ini," ucapnya.
Untuk diketahui Alfian Tanjung telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Pertama dalam kaitan dengan cuitan kliennya yang diduga mengandung ujaran kebencian (Hate speech) dan kedua perihal isi ceramahnya saat mengisi dakwah disalah satu masjid di Surabaya.
Alfian dilaporkan di Polda Metro Jaya karena menyebutkan kader PDI-P sebagian besar adalah orang PKI. Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter. Atas cuitannya ini, Alfian dilaporkan oleh kuasa hukum PDI-P di Polda Metro Jaya. Alfian sendiri mengaku siap untuk mempertangungjawabkan Tweetnya, karena dia mengaku memiliki sumber di balik tulisannya tersebut.
Sedangkan kasusnya di Bareskrim Polri bermula dari laporan masyarakat inisial S di Surabaya pada awal April lalu. S melaporkan Alfian lantaran melihat ceramah Alfian di YouTube yang diduga mengadung unsur rasis dan justru menebar kebencian.