REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- T.O.P Big Bang menyatakan dia sangat malu terhadap dirinya karena telah menggunakan narkotika jenis mariyuana. Rapper bernama asli Choi Seung Hyun ini pun meminta maaf kepada teman-temannya di Big Bang, manajemen YG Entertainment, keluarga, dan para penggemarnya.
T.O.P mengungkapkan penyesalan itu melalui surat yang ditulis tangan. Pada Sabtu (4/6) waktu setempat, YG Entertainment merilis tulisan tangan T.O.P yang menyatakan permohonan maaf atas kasus yang menjeratnya.
“Ini Choi Seung Hyun. Pertama-tama, dari lubuk hati terdalam, saya ingin meminta maaf karena telah menyebabkan kekecewaan dan gangguan besar dengan melakukan kesalahan besar," tulis T.O.P mengawali suratnya seperti dilansir Soompi, Ahad (4/6).
T.O.P mengatakan dia terlalu malu untuk berdiri di depan semua orang untuk meminta maaf. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakannya menggunakan mariyuana pada Oktober tahun lalu.
Karena itu, dia merasa sangat menyesal dan takut. "Jadi saya dengan hati-hati menuliskan perasaan ini melalui kata-kata," kata dia.
T.O.P mengatakan dia telah melukai semua orang. Mulai dari para personel Big Bang, YG Entertainment, dan masyarakat, termasuk penggemar yang telah mendukungnya, serta keluarganya.
"Saya telah meninggalkan bekas luka yang tidak bisa diperbaiki di hati setiap orang," kata dia.
Dia pun menyatakan pantas menerima hukuman karena sudah melakukan kesalahan dan membuat banyak orang keewa. "Hati saya sakit, dan sata juga sangat malu dengan diri saya sendiri. Saya akan bermeditasi dan merenungkan [kesalahan saya] lagi dan lagi," kata T.O.P.
Dia pun mengatakan akan bertobat. Dia juga berjanji tidak akan pernah melakukan kesalahan yang serupa atau bertindak tidak bertanggung jawab.
"Sekali lagi, saya mohon maaf karena tidak bisa meminta maaf kepada semua orang secara pribadi. Saya sangat malu dengan diri saya sendiri. Saya minta maaf."
Rapper berusia 29 tahun itu sedang menjalani wajib militer di Kepolisian Metropolitan Seoul ketika kasus ini terkuak. Kepolisian Metropolitan Seoul yang juga menyidik kasus ini memeriksa sampel rambut milik T.O.P pada Maret lalu.
Hasilnya, Choi Seung Hyun positif menggunakan mariyuana. Kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa selaku penuntut umum. Selanjutnya, jaksa menginvestigasi apakah T.O.P memiliki kebiasaan menggunakan mariyuna.
Berdasarkan hukum di Korea Selatan, penggunaan mariyuana dapat dijerat hukuman maksimal lima tahun atau denda hingga 50 juta won (atau setara Rp 594 juta).