REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi penyedia akun buzzer di media sosial yang menyebarkan konten negatif, fitnah dan ujaran kebencian. Hal ini ditegaskan Rudiantara saat Diskusi Publik Fatwa MUI 'Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial'.
"Buzzer akan jelas, kalau bertentangan dengan fatwa MUI akan ditindak tegas. Mereka yang menyebarkan konten negatif akan dibatasi atau bahkan ditutup. Dan bahkan bukan hanya akunnya, tapi penyelenggara buzzer-nya juga yang akan ditindak," kata Rudiantara kepada wartawan, Senin (5/6).
Karena itu, Kemenkominfo meminta kepada penyedia layanan medsos untuk bekerja sama. Kalau pemerintah meminta perlakuan tertentu pada akun-akun yang dianggap berkonten negatif, ia minta dipatuhi. "Jangan yang seharusnya tidak diblokir malah diblokir yang harusnya diblokir tapi tidak diblokir," ujarnya.
Rudiantara menegaskan, Kemenkominfo akan bekerja sama dengan kepolisian untuk hal ini. Pihaknya pun sudah memiliki daftarnya dari akun tersebut. "Minggu ini kami akan segera membicarakan tindak lanjutnya ke penyelenggara medsos," katanya menambahkan.
Sosialisasi terkait sanksi dan penindakannya akan dimulai segera. Ia pun menjamin penindakan akun-akun tersebut akan sama, berlaku adil untuk semua pihak.