Selasa 06 Jun 2017 20:08 WIB

Bareskrim Duga Ada Tersangka Lain dalam Korupsi Gedebage

Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro mengatakan penyidik menduga ada pelaku lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Utama Sepak bola Gedebage, selain tersangka Yayat Ahmad Sudrajat.

"Kami sudah kantongi nama. Arahnya ke siapa sudah ada," Endar di Kantor Bareskrim, Gedung Ombudsman, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (6/6). Kendati demikian, dia meminta publik untuk bersabar karena jajarannya saat ini masih menyidik kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni Yayat Ahmad Sudrajat. Bareskrim Polri telah menyidik kasus ini sejak tahun 2015. Namun, Yayat baru ditahan hari ini. 

Yayat ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6 Juni 2017. Yayat merupakan mantan sekretaris di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. 

Endar mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu lama. Dia beralasan ini merupakan proyek pembangunan yang sangat besar. "Bermacam ahli dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Relatif lama karena bidang konstruksi agak rumit," ujar dia.

Endar mengatakan proyek pembangunan stadion dilakukan oleh  Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dengan nilai kontrak lebih dari Rp 545 miliar. Anggaran bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2009-2013. 

Yayat merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009-2010 dan kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2011-2013 proyek itu. Penyidik menduga Yayat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses lelang dan pelaksanaan pembangunan Stadion Gedebage. Akibatnya, ada kerugian negara sebesar Rp103 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Yayat dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement